-->

ParinganBlog

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Emosi !!! Kakek Di Jambon Ponorogo Sabet Kerabat Dengan Golok

Seorang kakek di Dusun Bureng Desa/Kec. Jambon di amanakan Polisi lantaran melakukan penganiayaan kepada Heri Wahono  (45) yang terhitung masih kerabat Pelaku Boyamin (60). Korban mengalami luka di bagian tangan akibat terkena tebasan sajam berupa golok oleh pelaku.

Kejadian bermula saat Pelaku (Boyamin) mencari pakan ternak dan mendengar  dirinya merasa di olok-olok oleh orang, Pelaku mengira yang meng-olok-olok adalah Mariatun kemudian pelaku pun mencarinya sambil membawa sajam.

Korban Heri Wahono mengetahui gelagat tidak baik dan mencoba menghentikan pelaku dengan membawa tongkat untuk membela diri. Korban adalah menantu dari Mariatun yang di cari oleh pelaku.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamakan barang bukti berupa sajam yang di gunakan oleh pelaku dan tongkat yang di gunakan untuk membela diri. Motif dari peristiwa ini menurut penelusuran adalah cekcok soal warisan anatara pelaku dan kakak nya (Mariyatun) mertua korban.

Dari berbagai sumber

Pacar Minta Putus Video Mesum pun Nekat Disebar

Nekat, seorang pemuda di Magetan menyebar video mesum dirinya dan sang pacar lantaran kecewa karena sang pacar minta putus.

paringan.blogspot.com

Pelaku AP (26) warga Kecamatan/Kab. Magetan sedangkan korban masih berumur 22 tahun. Video mesum berdurasi 25 detik tersebut di bagikan kepada tiga teman korban.

Pelaku merekam video tersebut tanpa sepengetahuan korban, Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan jika Pelaku dan Korban berpacaran selama setahun dan selama berpacaran pelaku kerap meminta melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Rudy menambahkan, pelaku dijerat Pasal 29, Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SonggolangitFM

APES !!! Penjual Pentol di Ponorogo Kena Gendam

Nasib apes menimpa seorang penjual pentol di Ponorogo, pasalnya penjual tersebut terkena gendam, uang hasil jualan pentol raib di bawa pelaku.

paringan.blogspot.com

Aksi gendam yang menimpa Erfan (karyawan) Pentol Kuah Cabe di Jl. Suromenggolo Ponorogo ini terjadi pada hari Senin, 23/08/2021 sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut penuturan Bayu pemilik/bos usaha Pentol tersebut, Erfan (Karyawan) di datangi pembeli laki-laki paruh baya yang memesan 7 bungkus pentol, selang beberapa saat pelaku menepuk pundak Efan, kemudian Erfan seperti tidak sadar dan uang hasil jualan senilai Rp. 300.000 raib di bawa pelaku.

' Pada saat kejadian pelaku memakai motor matic, helm dan bermasker. CCTV di area kejadian pun sudah dilihat tapi sayang posisi kamera tidak menghadap ke lapak, para pedagang lain pun bercerita kalau modus pelaku hampir sama dengan kejadian di tempat lain' Ujar Bayu.

Kepada para pedagang PKL di pinggir jalan di himbau untuk meningkatkan kewaspadaan, karena modus seperti gendam sering terjadi di Ponorogo.


Di lansir dari : setenpo

Mengenal Badai Sitokin dan Ciri-ciri nya

Virus corona baru atau yang familiar kita kenal dengan Covid-19 dianggap dapat menyebabkan bada sitokin pada paru-paru pasien yang ter-infeksi virus tersebut. Dan kondisi itulah yang dianggap sebagai penyebab kematian.

Mengenal Badai Sitokin dan Ciri-ciri nya
Ilustrasi

Badai sitokin merupakan reaksi berlebih sistem kekebalan tubuh, ketika virus memasuki tubuh sel-sel darah putih akan merespon dengan memproduksi sitokin.

Untuk diketahui, sitokin merupakan protein yang di hasilkan sistem kekebalan tubuh untuk melakukan berbagai fungsi penting dala penanda sinyal sel dan akan bergerak menuju jaringan yang terinfeksi dan berikatan dengan reseptor sel tersebut untuk memicu reksi peradangan.

“Pada kasus Covid-19, sitokin bergerak menuju jaringan paru-paru untuk melindunginya dari serangan SARS-CoV-2 / Covid-19.

Sitokin normalnya hanya berfungsi sebentar dan akan berhenti ketika respon kekebala tubuh sampai di daerah infeksi.

Tetapi pada kondisi 'Badai Sitokin', sitokin akan terus menerus mengirimkan sinyal sehingga sel-sel kekebalan tubuh akan terus berdatangan dan bereaksi diluar kendali. Dan paru-paru pun akan mengalami peradangan parah karena sel-sel kekebalan tubuh terus menerus berusaha membunuh virus meskipun infeksi virus telah usai.
Selama peradangan, sistem imun juga melepas molekul bersifat racun bagi virus dan jaringan paru-paru.

Tanpa penanganan yang tepat fungsi paru-paru akan menurun hinggan membuat sulit bernafas.

Maka sering pada pasien Covid-19 menggunakan bantuan ventilator untuk membantu pernafasan.

Gejala badai sitokin sendiri meliputi :

1. DEMAM
Badai sitokin dapat membuat demam pasien Covid-19 dengan suhu badan diatas 38 C.

2. SINDROM KEBOCORAN KAPILER
Adalah kondisi dimana ada kebocoran pada pembuluh darah sehingga menyeabkan pengentalan darah, tubuh membengkak dan tekanan darah rendah.

3. KOAGUALASI INTRAVASKULAR DISEMINATA
Koagulasi intravaskular diseminata ditandai dengan pembekuan darah dan pendarahan. Muncul pula kemerahan atau ruam di tubuh.

4. GANGGUAN PERNAFASAN AKUT
Dokter spesialis penyakit dalam Ronald A Hukom juga mengungkapkan sejumlah gejala badai sitokin pada Covid-19.
"Sesak napas hebat dan gagal napas, demam tinggi, lab darah yang tidak normal, hingga gejala kerusakan berbagai organ penting ".

Dirangkum dari berbagai sumber.

Pemerkosa Anak Usia 10 Tahun di Vonis Mati Oleh Pengadilan

Seorang terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak usia 10 tahun di kota Bima yang masih duduk di bangku sekolah dasar akhirnya di vonis mati oleh Pengadilan Negeri NTB.

mendengar vonis dari majlis Hakim, terdakwa Pedilius Asman tak merasa keberatan, walaupun hingga kini dirinya tak mengakui perbuatan tersebut.

Terdakwa yang sebelumnya mendapat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup, menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.

Dalam fakta persidangan sejak proses awal hingga dirinya divonis mati, Pedilius Asman masih tak mengakui perbuatannya.

Usai sidang berlangsung terdakwa di bawa oleh pihak polisi ke rumah tahanan Bima.

Sementara, Martinus Randus dan Imelda Suryati orang tua korban yang turut hadir di persidangan merasa berterima kasih atas putusan yang di berikan Pengadilan.

"Vonis mati sudah sepadan dengan perlakuannya yang telah memerkosa hingga tega membunuh anak kami," ujar orang tua korban.

Source : news.okezone.com

Pengusaha Ini Punya Ide Bisnis Ubah Mayat Manusia Jadi Kompos Untuk Tanaman

Seorang pria asal Amerika menemukan ide gila mengubah mayat manusia menjadi pupuk kompos, dan Ia pun mengklaim bahwa ide nya ini legal.

Micah Turman berpendapat bahwa ide tersebut legal dan akan menjadi bisnis yang besar dengan modal usaha ventura. Bisnis tersebut bernama Return Home.

Foto : dailystar/koin

Return Home adalah usaha yang memungkinkan orang-orang yang mereka cintai menjadi pupuk, setelah di campur material seperti serbuk kayu, air, pemanas, limbah gergaji untuk meningkatkan pembusukan agar lebih cepat.

Setelah 30 hari jaringan lunak jenazah akan hancur,dan kemudian gigi dan tulang yang terkubur akan menciptakan campuran pupuk.

Setelah melalui proses yang cukup panjang Return Home akan mengirim kompos manusia itu kepada keluarga yang berduka di dalam guci khusus.

Micah percaya bahwa bisnisnya akan booming dalam beberapa tahun mendatang, setelah menguji ide tersebut kepada babi.

Turman menambahkan proses tersebut adalah cara bagi para kerabat untuk mengucapkan selamat tinggal kepada orang yang mereka cintai dengan cara yang menyenangkan.

Sementara, keluarga dapat menggunakan kompos itu untuk menanam bunga atau sayuran.

Untuk prosesnya sendiri bisa menelan biaya sekitar 3500 poundsterling atau sekitar Rp. 70,3 juta.

Source : carubannagari.radarcirebon.com

Viral, Video Digital 10 Detik Laku Terjual 92 M

Seorang kolektor seni asal miami amerika serikat Pablo Rodriguez-Fraile baru saja menjual karya seni video koleksinya dengan harga yang fantastis yakni $6,6 juta atau setara dengan Rp 92,4 Miliar (kurs 14000). Video tersebut awalnya dibeli oleh Pablo dengan harga $67000 atau setara Rp 938 juta.

Video tersebut dibuat oleh seniman digital Beeple, (Mike Winkelmann). Yang unik video itu diautentikasi oleh blockchain. Keasliannya dibuktikan dengan sebuah tanda tangan digital untuk menyatakan siapa pemiliknya.

Teknologi blockchain sendiri memungkinkan sebuah barang dapat diautentikasi sebagai satu-satunya di dunia. Berbeda dengan obyek online lain yang dapat diproduksi berkali-kali. 

Aset ini menjadi viral selama pandemi karena investor dan penggemar mau mengeluarkan uang untuk barang yang hanya ada secara online.

Karya ini menjadi jenis aset digital baru, dikenal sebagai token non-fungible alias NFT yang popularitasnya meledak selama pandemi. Para penggemar dan investor berebut untuk menghabiskan banyak uang untuk barang-barang yang hanya ada secara online.

Autentikasi NFT sendiri bukan cuma digunakan pada karya seni digital, namun juga untuk kartu olahraga hingga sebidang tanah di lingkungan virtual atau penggunaan eksklusif nama dompet mata uang kripto.

Source : finance.detik.com

Terduga Teroris Asal Magetan Ditangkap

Sebanyak 22 terduga teroris diamankan Densus 88 Mabes Polri dari berbagai tempat di Jawa Timur, sepekan lalu.  Salah satu terduga yang diamankan tersebut berasal dari Kabupaten Magetan.

Ilustrasi

Untuk identitas Kapolres Magetan AKBP Festo Ari P masih belum bisa menyampaikannya karena masih menunggu petunjuk Densus 88 Mabes Polri.

''kita belum bisa menyampaikan identitas terduga," ujar Kapolres Magetan, Senin (22/3/2021).

Kapolres menjelaskan hal ini menjadi kewenangan Mabes Polri.

“Kami rutin sosialisasi internal Polres atau mengandeng ormas islam untuk mengikis paham radikal yang berujung pada aksi terorisme,” 

Selain melakukan sosialisasi anti-radikalisme, Saat ini jajaranya meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.

Source : magetankita.com

Mayat Terapung di Sungai Tapi Identitasnya Ternyata Masih Hidup

Warga di sekitar Kali Jagir di gegerkan dengan penemuan mayat laki-laki yang mengambang di sekitar pintu air Kali Jagir Wonkromo, Sabtu lalu.

Penemuan Mayat Di sungai Surabaya
Source : Borneo24.com
Lelaki tersebut diduga merupakan pelaku penjambretan. Kasubdid Kedaruratan BPB Linmas Kota Surabaya Arif Sunandar mengatakan jasad mengapung tersebut ditemukan 06.30 WIB, oleh warga yang tidak sengaja melintas di sekitar Kali Jagir.

Setelah mendapat laporan dari warga petugas langsung mendatangi lokasi ditemukannya jasad pria itu dan memeriksaa identitas korban setelah menemukan sebuah KTP. 

Namun, ketika dikonfirmasi ke alamat yang tertera, ternyata pemilik kartu identitas tersebut ternyata masih hidup. Pemilik KTP tersebut mengaku pernah kehilangan kartu identitas lantaran menjadi korban jambret beberapa waktu lalu. 

“Diduga korban (jasad, red) adalah pelaku jambret yang hari Kamis, 18 Maret 2021, kemarin tercebur di seputaran Kali Jagir,” ujar Arif. 

Jasad pria tanpa identitas itu kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Dr Soetomo untuk diautopsi.

dilansir dari : jpnn.com

PERKEMBANGAN ZISWAF DI INDONESIA

PERKEMBANGAN ZISWAF DI INDONESIA

                            PERKEMBANGAN ZISWAF DI INDONESIA

(Tata Kelola dan Perkembangan ziswaf)


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG.

Berbagai program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan memberdayakan masyarakat masih belum memperlihatkan hasil dan dampak yang signifikan. Hal ini menandakan bahwa pemerintah pun perlu didukung dan dibantu dengan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Dengan pendayagunaan ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf), tentunya sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan dan pengembangan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ziswaf seyogyanya menjadi dana produktif agar masyarakat tidak hanya dapat menikmati akan tetapi juga dapat menghasilkan, mendayagunakan dana tersebut untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu Hasil penghimpunan zakat haruslah berputar, tak lagi hanya sekedar untuk dikonsumsi, aka,n tetapi perlu dimanfaatkan, agar dana atau hasil penghimpunan zakat menjadi produktif. Produktif, artinya menghasilkan sesuatu, menambah dan memperluas manfaat dari sesuatu. Di Indonesia, upaya meningkatkan efektivitas dan kredibilitas zakat dalam ranah pembangunan nasional semestinya berfokus pada beberapa agenda. ​Pertama, ​peningkatan penerimaan dana zakat melalui lembaga lembaga zakat. ​Kedua, ​peningkatan efektifitas penyaluran atau pendayagunaan dana zakat. ​Ketiga,mampu menghadapi tantangan dan peluang dalam pengelolaan zakat.

Selain itu wakaf sebagai bentuk instrumen khas ekonomi Islam  yang berdasarkan unsur asalnya berupa kebajikan (birr), kebaikan (ihsan), dan persaudaraan. Ciri khas pada wakaf adalah pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan umat yang diharapkan abadi dan memberikan manfaat  secara berkelanjutan (sustainbility).[1] Sebagai salah satu praktek keagamaan yang erat hubungannya sengan sosial ekonomi, zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf  telah banyak membantu pembangunan secara meluas di Indonesia baik secara sumber daya manusia maupun sumber daya sosial.[2]

B.     RUMUSAN MASALAH.

1.        Bagaimana Manajemen Pengumpulan (fundrising),  Tata Kelola Aset, Penyaluran Hasil, dan Pelaporan Ziswaf di Indonesia?

2.        Bagaimana Perkembangan Ziswaf di Indonesia?

 

C.    TUJUAN

1.        Mengetahui penerapan manajemen Pengumpulan (fundrising),  Tata Kelola Aset, Penyaluran Hasil, dan Pelaporan Ziswaf di Indonesia

2.        Mengetahui perkembangan Ziswaf di Indonesia

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Manajemen Pengumpulan (Fundrising), Tata Kelola Aset, Penyaluran Hasil, dan Pelaporan ZISWAF di Indonesia.

Zakat berasal dari kata zaka yang merupakan ism masdar yang berarti suci, tumbuh, berkah, terpuji, dan berkembang. Sedang secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[3] Sedangkan menurut Undang-Undang No.38 Tahun 1998 tentang pengelolaan zakat, menjelaskan pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[4]

Dasar hukum zakat ada pada QS. Al-Baqarah 110, yang berbunyi:[5]

Artinya: “dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.[6]

Infaq adalah sesuatu yang diberikan oleh seseorang guna menutup kebutuhan orang lain, baik berupa minuman, makanan dan sebagainya; berderma atau memberikan sebagian dari rizki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain dengan ikhlas karena Allah dan berharap ridho dan berkah-Nya. Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan.[7] Shadaqah ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sedangkan wakaf menurut Kompilasi Hukum Islam  adalah suatu perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukkum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai ajaran Islam.[8] Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah. Selain dasar dari al-Quran dan Hadis di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada orang yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam Islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum Muslimin sejak masa awal Islam hingga sekarang.[9]

Pada penghimpunan dana zakat oleh BAZ (BAZNAS dan BAZDA) mengalami peningkatan semenjak tahun 2002. Secara total dana zakat yang dikumpulkan oleh BAZ adalah sebesar 12 milyar rupiah pada tahun 2002 yang meningkat mencapai 142 milyar rupiah pada tahun 2006. Sebagaimana dijelaskan di bagian sebelumnya, sebagai tindak lanjut dari UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999, berbagai daerah di tanah air menerbitkan perda zakat. Dalam kelembagaan pengelolaan zakat terdapat unsur, pertimbagan, unsur pengawas, unsur pelaksana. Keberadaan tiga unsur dalam kelembagaan pengelolaan zakat menunjukkan adanya penerapan manajemen modern dalam pengelolaan zakat. Manajemen zakat yang baik adalah suatu keniscayaan. Dalam ​Undang-Undang (UU) No.38 Tahun 1999 yang sudah diamandemen menjadi UU No.23 Tahun 2011[10] dinyatakan bahwa “Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat”.

Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya.[11] 1) Amanah ​. Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sitem yang dibangun. 2) Sikap profesional ​. Sifat amanah belumlah cukup, harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya, 3) Transparan ​. Dengan transparannya pengelolaan zakat, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisir.

Pada implementasi manajemen penghimpunan Ziswaf di Indonesia Berdasarkan UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999 dana zakat dapat dikumpulkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) bentukan pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan non-pemerintah yang tersebar diseluruh pelosok tanah air.[12] Selain kedua institusi tersebut sebenarnya terdapat satu institusi penting lainnya yang juga mengelola ziswaf, antara lain individu, pesantren, masjid, dan yayasan amal, karena sifatnya yang semi-formal, keberadaan institusi ini tidak dapat diatur dalam undang-undang.[13] Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil ziswaf yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga amil ziswaf yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah atau LAZ, yang mana pengumpulan ziswaf dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datang) ke Badan Amil Zakat melalui conter zakat, unit pengumpulan zakat, pos, bank, pemotongan gaji, dan pembayaran zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak ataupun jemput bola yang dilakukan oleh LAZ sebagai salah satu fasilitas yang diberikan kepada muzakki. Atau pada penghimpunan dana ziswaf oleh BAZ (BAZNAS dan BAZDA)/ LAZ dari sumber dana seperti masyarakat umum, lembaga/instansi usaha, dan pemerintah yang merupakan donatur atau muzakki, lalu menciptakan dana abadi dengan adanya pemberdayaan bagi aset penghimpunan dan mengkapitalisasi dari barang ataupun jasa guna sebagai penggiat dari penghimpunan zizwaf. Pada penghimpunan ini dilakukan dengan sesuai dari visi-misi BAZ/ LAZ yang termotivasi kepentingan ibadah, pemberdayaan dengan program  dan cara penghimpunan yang dilakukan oleh volounter atau amil secara langsung bertemu atau tidak dengan muzakki

Pendayagunaan ziswaf merupakan kegiatan untuk memberikan multimanfaat bagi mustahik zakat dengan memanfaatkan hasil penghimpunan zakat. Dalam hal ini berarti dana zakat berorientasi pada kegiatan produktif, bukan hanya konsumtif. Aspek manajemen zakat merupakan hal yang penting dan fundamental. Selain itu dalam pengelolaan aset dapat dilakukan dengan cara pemberdayaan mustahik antara lain pengembangan Ekonomi, Pembinaan SDM (Sumber Daya Manusia), dan Layanan Sosial.[14] Dalam melakukan kegiatan pengembangan ekonomi, ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh LAZ antara lain, penyaluran modal  yang dapat diberikan pada perorangan atau kelompok sehingga diharapkan mustahik dapat semakin mengembangkan usahanya dan dapat berkontribusi pada mustahik lainnya sehingga dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat secara meluas. Penciptaan lapangan kerja yakni diharapkan usaha yang dibantu tersebut dapat memberikan porsi lapangan pekerjaan untuk dapat mengentas kemiskinan dan penganguran. Sedangkan dalam pembinaan SDM, maka LAZ dapat melakukan pada program beasiswa yang bertujuan untuk membantu mustahik  dalam meningkatkan kapasitas dirinya sehingga dapat merubah nasibnya kelak. Diklat dan Kursus ketrampilan yang diberikan kepada mustahik yang kurang semangat melanjutkan pendidikan maka jalur pelatihan praktis cukup efektif untuk menambah keahlian dan ketrampilan sehingga dapat meningkatkan etos kerja mustahik. Selanjutnya adalah layanan sosial yang diberikan kepada kalangan mustahik dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Selain itu dalam meningkatkan aset ziswaf oleh BAZ/LAZ. Pengelolaan aset ziswaf merupakan tindakan ibadah  untuk meningkatkan sosial ekonomi umat yang dikembangkan pada suatu hal yang memiliki potensi besar dari lembaga BAZ/LAZ dalam bentuk kemandirian umat, yang mana BAZ/LAZ yang membuat program dan bentuk keberhasilannya ditentukan oleh mustahiq serta besaran modal yang ditentukan masih bergantung kepada muzakki. Sedangkan pada aset wakaf dalam upaya produktifitas yang bertujuan pada sosial ekonomi umat keberhasilannya ditentukan oleh nadhir, dimana nadhir harus memiliki skill, networking dan revitalisasi yang baik sehingga dapat memaksimalkan produktifitas aset wakaf.

Sedangkan pada praktek penyaluran atau distribusi ziswaf jika kita melihat pengelolan zakat pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat kemudian di aplikasikan pada kondisi sekarang. Pada penyaluran zakat dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yakni bantuan sesaat (pola tradisonal/konsumtif) dan pemberdayaan (pola kontemporer/produktif).[15] Pada pola tradisional bentuk penyalurannya langsung diberikan kepada mustahik sebagai bentuk konsumtif atau phylantropy. Sedangkan jika diberikan dalam bentuk pemberdayaan seperti halnya dana tabaru’yang diberikan kepada mustahik  sebagai modal usaha atau suatu hal lain yang dapat memberdayakan dirinya dan lingkungannya. sedangkan sasaran penerima Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik (asnaf Mustahik). Terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. klasifikasi golongan mustahik dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu: kelompok permanen dan kelompok temporer.[16]

1.        kelompok pemanen : fakir, miskin, amil, dan muallaf. Empat golongan mustahik ini diasumsikan akan selalu ada di wilayah kerja organisasi pengelolaan zakat dan karena itu penyaluran dana kepada mereka akan terus menerus atau dalam waktu lama walaupun secara individu penerima berganti-ganti.

2.        Kelompok temporer : riqob, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Empat golongan mustahik kini diasumsikan tidak selalu ada di wilayah kerja suatu organisasi pengelolaan zakat

 Pada pelaporan Ziswaf harus dilaksanakan guna mengatur pengawasan dan pertanggung jawaban dana ziswaf yang terhimpun dan yang telah didistribusikan. Adapun tujuan dari pelaporan keuangan adalah menyediakan informasi menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakaian dalam pengambilan keputusan ekonomi.[17]  Adapun karakteristik laporan keuangan antara lain:[18]

1.        Dapat dipahami,pada kualitas informasi yang penting dapat ditampung dalam laporan serta mudah dimengerti oleh pembaca laporan.

2.        Relevan, agar bermanfaat informasi harus relevan dan dapat memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan, sehingga hal ini dapat menegaskan atau mengoreksi hasil dan evaluasi  untuk kebaikan masa depan.

3.        Keandalan, bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan dalam penyajian hasil yang jujur. Untuk dapat diandalkan maka informasi harus memenuhi beberapa hal seperti, menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa, seperti neraca, dana syirkah kontemporer dan sebagainya. Selain itu perlu adanya catatan dan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi  yang sesuai dengan prinsip syariah, laporan harus netral yang ditujukan untuk umum  dan didasarkan pertimbangan akal yang sehat.[19]

Upaya untuk mewujudkan pengelolaan yang profesional dan memiliki laporan keuangan yang terpercaya pada organisasi non profit khususnya lembaga pengelolaan zakat, infak, dan sedekah maka mereka diharuskan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. PSAK 109 disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan zakat dan infak/sedekah pada organisasi pengelola zakat. Ketetapan tersebut berlaku Sejak 11 Januari 2012. PSAK 109 mengatur bagaimana pengakuan dan pengukuran dana zakat, infak/sedekah, penyajian, pengungkapan, dan pelaporan keuangan amil zakat. Pada perlakuan pelaporan ziswaf biasanya menggunakan pelaporan akuntansi. Akuntansi ziswaf adalah proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ziswaf  dengan kaidah syariah Islam untuk memberikan informasi pengelolaan zakat, infaq, sedekah oleh amil kepada stakeholder untuk mencapai good govermance, transparancy, responsibility, accountability, fairness, dan independency.[20] Dalam perlakuan akuntansi ziswaf ini ada komponen Laporan keuangan antara lain: neraca (laporan posisi keuangan), laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.[21]

B.     Perkembangan Zizwaf di Indonesia.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk mulim yaitu sejumlah 216,66 juta jiwa, dengan presentasi sebesar 85 % dari total penduduk Indonesia.[22]  Hal ini menyiratkan bahwa zakat, infaq, dan sadaqah memiliki potensi besar dan dapat berkontribusi mengurangi kemiskinan di Indonesia. Begitupula faktanya dari tahun 2002 hingga 2015 terjadi kenaikan jumlah penghimpun dana zakat sebesar 5310,15%.  Dalam kerangka regulasi dan institusi ziswaf di Indonesia setelah dikeluarkannya kebijakan mengenai zakat oleh Peraturan Menteri Agama No.4 Tahun 1998 tentang pembentukan Badan/Amil Zakat, tetapi tidak terealisasikan undang-undang ini. Lalu pemerintah mengeluarkan SK.No. 29 dan No.47 Tahun 1991. Lalu perkembangan zakat meningkat secara signifikan setelah UU no.38 Tahun 1999 diamandemen UU No.23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat.

Saat ini di Indonesia setidaknya terdapat 33 BAZ yang berada di bawah pemerintah provinsi, dan 34 LAZ yang diorganisasikan oleh masyarakat. Hal tersebut tentunya menyimpan suatu peluang dan tantangan tersendiri bagi gerakan zakat nasional. Beberapa peluang dari berdirinya badan/lembaga zakat tersebut diantaranya:[23] 1) Dari sisi umat, Umat mudah membayar zakat semakin mudahnya menyalurkan dana zakat, baik dari segi waktu maupun tempat. Khusu untuk zakat mal, umat Islam tidak harus menunggu akhir Ramadhan atupun harus membayarkan melalui masjid terdekat.2) Pemerintah terbantu dengan adanya lembaga zakat, dari sisi pemerintah, munculnya begitu banyak BAZ/LAZ tersebut dapat membantu pemerintah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, untuk dimanfaatkan penggunaannya dalam hal penanganan permasalahan bangsa, seperti pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan. 3) Lembaga zakat berlomba mengumpulkan dan menyalurkan zakat dari sisi BAZ/LAZ, keberadaan banyak organisasi tersebut dapat menjadi pemicu untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat), tidak hanya dalam pengumpulan zakat, tapi juga dalam penyaluran dan tata organisasi masing-masing BAZ/LAZ yang ada, mendapat kepercayaan penuh dari umat untuk menjadi perantara pelaksanaan zakat.

Perzakatan di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:[24] pertama, Indonesia telah memiliki regulasi kekuatan hukum tentang pengelolaan zakat yakni dalam UU No.23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2012 dan Inpres No.3 Tahun 2014. Hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya memajukan ziswaf ke arah pembangunan ekonomi umat secara merata. Kedua,  adanya peningkatan jumlah ziswaf dari tahun ke tahun, hal ini menandakan adanya kesadaran dari umat muslim di Indonesia untuk berzakat, infaq, sadaqah, dan wakaf dan menyalurkannya melalui lembaga BAZ/LAZ. Ketiga, potensi zakat di Indonesia menunjukkan angka yang cukup besar yakni 3,4% dari total PDB Indonesia atau sebesar Rp 217 Triliun  pada tahun 2010. Walaupun potensi ini belum didukung dengan realita penghimpunannya dengan baik, tetapi ini dapat dijadikan tanda bahwa ziswaf di Indonesia dapat berkembang lebih besar lagi kedepannya, baik dari segi kuantitas dan kualitasnya.

Oleh karena itu peranan BAZ/LAZ semakin signifikan dengan segala kewenangan yang dimilikinya berdasarkan aturan hukum di Indonesia, sehingga dapat dioptimalkan system kerjanya melalui kualitas kepemimpinan dan manajemen BAZ/LAZ khususnya dalam berinteraksi dengan semua pemangku kepentingan zakat di Indonesia. Dalam tantangan efektivitas pemanfaatan zakat akan semakin besar perkembangannya di masyarakat. Dimana masyarakat semakin kritis dan arus teknologi informasi semakin terbuka luas, dan pada akhirnya masyarakat ingin mengetahui bahwa pemanfaatan zakat yang dilakukan oleh BAZ/LAZ betul-betul sudah efektif, yaitu ikut serta mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Seperti pada perkembangan yang dilakukan oleh LAZNAS Rumah Zakat yang telah memberikan tambahan warna untuk memperindah manajemen ziswaf, yakni dengan  peluang teknologi era digital, yakni melalui urun dana (fundrising)  dalam bentuk aplikasi “Crowdfunding” yang diintegrasikan dengan kemampuan digital internet bertujuan, praktek penggalangan dan pengelolaan ziswaf akan semakin besar.  Dalam hal ini Rumah Zakat mengkolaborasikan aplikasi Crowdfunding dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk memudahkan wajib pajak dengan pembayaran pajak. Hal ini pun memberikan peluang ziswaf dalam melakukan donasi melalui online kedepannya akan sangat signifikan disbanding melalui cash/face to face.

 

BAB III

KESIMPULAN

 

1.        Penghimpunan Ziswaf di Indonesia Berdasarkan UU Pengelolaan Zakat No. 38/1999 dana zakat dapat dikumpulkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) bentukan pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan non-pemerintah yang tersebar diseluruh pelosok tanah air. Pendayagunaan ziswaf merupakan kegiatan untuk memberikan multimanfaat bagi mustahik zakat dengan memanfaatkan hasil penghimpunan zakat. Dalam hal ini berarti dana zakat berorientasi pada kegiatan produktif, bukan hanya konsumtif. Aspek manajemen zakat merupakan hal yang penting dan fundamental. Selain itu dalam pengelolaan aset dapat dilakukan dengan cara pemberdayaan mustahik antara lain pengembangan Ekonomi, Pembinaan SDM (Sumber Daya Manusia), dan Layanan Sosial. Pada distribusi ziswaf jika kita melihat pengelolan zakat pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat kemudian di aplikasikan pada kondisi sekarang. Pada penyaluran zakat dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yakni bantuan sesaat (pola tradisonal/konsumtif) dan pemberdayaan (pola kontemporer/produktif). sasaran penerima Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik (asnaf Mustahik). Terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

2.        Perzakatan di Indonesia mengalami perkembangan yang dinamis seiring dengan perkembangan zaman. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:[25] Indonesia telah memiliki regulasi kekuatan hukum tentang pengelolaan zakat, adanya peningkatan jumlah ziswaf dari tahun ke tahun, potensi zakat di Indonesia menunjukkan angka yang cukup besar yakni 3,4% dari total PDB Indonesia atau sebesar Rp 217 Triliun  pada tahun 2010, hal ini dapat dijadikan tanda bahwa ziswaf di Indonesia dapat berkembang lebih besar lagi kedepannya, baik dari segi kuantitas dan kualitasnya.


 

DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an

Az Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu, tt: ,1996.

Aziz, Abdul et.al. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung: Alfabeta, 2010.

Badan Pusat Statistik Tahun  2015

Baznas, Outlook Zakat Indonesia 2017 (Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2017)

Daud Ali, ​ Mohammad. Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf. Jakarta:UI-Press, 1998.

Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan) vol.1. Jakarta: Departemen RI, 2009

Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Mardani. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: PT.Refika Aditama, 2011.

Mirtanti, ​Nana. Indonesia Zakat dan Development Report 2009. Jakarta: tp, 2009.

Muhammad, Rifqi. Akuntansi Keuangan syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: P3EI Press, 2010.

Nurhayati, Sri dan Wasilah.  Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2009. 

Qadir, Abdurrahman. Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.

Saefuddin, AM. Membumikan Ekonomi Islam. Jakarta: PT. PPA Consultans, 2011.

Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Zaid, Omar Abdullah. Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah Keuangan, dalam Masyarakat Islam. Jakarta: LPFE, 2004.

Nur Kholis, Wakaf dan Upaya Memberdayakan Potensinya Secara Produktif di Indonesia (Http://nurkholis77.staff.uin.ac.id diakses pada Jum’at 09 Juni 2017

[1] AM Saefuddin, Membumikan Ekonomi Islam (Jakarta: PT. PPA Consultans, 2011), 125.

[2] Abdul Aziz, et.al. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer (Bandung: Alfabeta, 2010), 65.

[3] Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia (Bandung:PT.Refika Aditama, 2011),  27.

[4] Ibid. Atau lihat pasal 1 ayat (3) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

[5] QS: al Baqarah  ayat 110.

[6] Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan) vol.1. (Jakarta: Departemen RI, 2009), 56.

[7] Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu (1996 : 919)

[8] Kompilasi Hukum Islam Indonesia, Pasal 215 ayat 1.

[9] Nur Kholis, Wakaf dan Upaya Memberdayakan Potensinya Secara Produktif di Indonesia (Http://nurkholis77.staff.uin.ac.id diakses pada Jum’at 09 Juni 2017

[10] Undang-Undang No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

[11] Widodo,

[12] UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

[13] Nana Mirtanti, ​Indonesia Zakat dan Development Report 2009, ​(Jakarta: tt, 2009), 12.

[14] Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mahdah dan Sosial  (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002),

[15] Mohammad Daud Ali, ​Sistem Ekonomi Zakat dan Wakaf, ​(Jakarta:UI-Press, 1998), 68.

[16] Ibid.

[17] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia (Jakarta: Salemba Empat, 2009), 95.

[18] Ibid.,96. Dan Lihat di Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah (Yogyakarta: P3EI Press, 2010), 96.

[19] Ibid.,97.

[20] Omar Abdullah Zaid, Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar, Sejarah Keuangan, dalam Masyarakat Islam (Jakarta: LPFE, 2004), 57.

[21] Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah (Yogyakarta: P3EI Press, 2010), 400.

[22] Badan Pusat Statistik Tahun  2015

[23] Nana Mirtanti, ​Indonesia Zakat..., 31.

[24] Baznas, Outlook Zakat Indonesia 2017 (Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2017)

[25] Baznas, Outlook Zakat Indonesia 2017 (Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS, 2017)

Di susun oleh : May Shinta R.

Back To Top