-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Syirkah dan Penjelasannya

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dari Jabir bin Abdullah r.a,ia berkata; Rasulullah telah bersabda:
“ …sesungguhnya satu jiwa tidak akan mati hingga rizkinya dipenuhi. Jika rizki itu lambat datangnya, maka bertakwalah kepada Allah dan percantiklah cara dalam mencari rizki itu, yakni ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram” (HR.Ibnu Majah)
Hadits di atas sepertinya harus lebih sering di ingat oleh setiap muslim, apalagi di era sekarang dimana kultur instan sudah merasuki banyak kehidupan masyarakat. Untuk meraup kekayaan dan merengkuh kekuasaan, tidak sedikit orang cenderung menempuh jalan pintas, bukan dengan kerja keras dan cerdas, tanpa peduli lagi apakah halal ataukah haram. 
Jangankan memperhatikan aturan syariah, nalar dan logika pun seakan sudah tidak berfungsi bila berkaitan dengan kekayaan yang menjanjikan. Contoh saja Lihat saja yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT Gradasi Anak Negeri (GAN), walau baru berdiri tahun lalu (2011), KLB sudah menjaring uang Rp6 triliun dari 140 ribu nasabahnya.  
Belum usai kekagetan akan kasus investasi bodong KLB, terungkap pula penipuan oleh PT GAN. Hanya butuh lima bulan bagi PT GAN untuk menggaet 21 ribu investor yang menyetor hingga total Rp390 miliar. Para nasabah sedikitnya menyetor Rp5 juta dan dijanjikan bisa menggembung hingga puluhan juta dalam waktu relatif singkat.  
Praktik itu sesungguhnya bukan hanya menunjukkan kelihaian bandit masa kini mengeruk duit nasabah secara instan. Penipuan berkedok investasi tumbuh subur juga karena budaya instan yang kian melenakan masyarakat kita, disamping kurangnya pemahaman yang berkaitan dengan ketentuan syari’ah dalam mengatur kegiatan kerjasama bisnis dan investasi



2. Rumusan Masalah

a. Apa yang dimaksud dengan Syirkah?
b. Apa dasar Hukum syirkah?
c. Apasaja rukun dan Syarat Syirkah?
d. Bagaimana macam-macam syirkah?
e. Begaimana berakhirnya syirkah?
f. Bagaimana penerapan syirkah dalam potrert kehidupan masyarakat?



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Syirkah

Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti :dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat.  
Sedangkan dalam wikipedia, kata Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Menurut terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :

Menurut malikiyah :
“perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama sama oleh keduanya, namun masing masing memiliki hak untuk bertasharruf.”

Menurut hanabilah :
“perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta (tasharruf ).”
Menurut syafi’iyah :
“ketetapan pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).”

Menurut hanafiyah :
”ungkapan tentang adanya transaksi (akad) antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan.”

B. Landasan Syirkah

Landasan syirkah (perseroan) tersdapat dalam al-qur’an, al-hadits dan ijma’, berikut ini.
A). Al-qur’an 

فهم شركاءفي الثلث (النساء : ١٢

Artinya :
Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
b). As-sunah 
Syirkah hukumnya mubah/boleh. Orang-orang pada masa Nabi saw telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw membenarkannya.

عن ابي هريرة رفعه إلى النبى ص.م. قال : انّ الله عزّ وجلّ يقول: انا ثالث السريكين ما لم يخن احد هما صاحبه فاذاخانه خرچت من بينهما (رواه ابوداوالحاكم وصححه اسناده)

artinya :dari abu hurairah yang dirafa’kan kepada nabi SAW, bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya).
Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Manhal pernah mengatakan , “Aku dan rekan kongsiku telah membeli sesuatu dengan cara tunai dan hutang.” Lalu kami didatangi oleh Al Barra’bin azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Dia menjawab, “ Aku dan rekan kongsiku, Zaiq bin Arqam, telah mengadakan perkongsian. Kemudian kami bertanya kepada Nabi Saw. tentang tindakan kami. Baginda menjawab: “barang yang (diperoleh) dengan cara tunai silahkan kalian ambil. Sedangkan yang (diperoleh) secara hutang, silalah kalian bayar”.
Hukum melakukan syirkah dengan kafir zimmi juga adalah mubah. Imam Muslim pernah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: “Rasulullah saw pernah mempekerjakan penduduk khaibar (penduduk Yahudi) dengan mendapat bagian dari hasil tuaian buah dan tanaman”.

C. Rukun dan Syarat Syirkah 

Menurut jumhur ‘ulama, rukun syirkah ada 3 yaitu: 
(1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; 
(2) dua pihak yang berakad, syaratnya harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta; 
(3) obyek akad , disebut juga ma‘qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: 
(1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; 
(2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) 
D. Macam-macam Syirkah
Pandangan Mazhab Fiqih tentang Syirkah Mazhab Hanafi berpandangan ada empat jenis syirkah yang syari yaitu syirkah inan, abdan, mudharabah dan wujuh. Mazhab Maliki hanya 3 jenis syirkah yang sah iaitu syirkah inan, abdan dan mudharabah. Menurut Mazhab Syafi’e, zahiriah dan Imamiah hanya 2 syirkah yang sah yaitu inan dan mudharabah. 
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: 

1. Syirkah ‘Inan adalah

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat.
 Contoh :A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

2. Syirkah Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal 

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam. Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak
Contoh:  (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya.

4. Syirkah Mudharabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh. 
Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong)

5. Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) .Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, syirkah ini boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya.

E. Mengakhiri Syirkah/Hal-Hal Yang Membatalkan

Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut :
1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuanpihak yang lain sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta), baik karena gila maupun alasan lainnya.
3. Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah anggota yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4. Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
5. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibattidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
6. Modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap apabila terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.

F. Dalam Potret Kehidupan.

Pada lembaga Keuangan Bank yang terdapat berbagai macam produk, khususnya lembaga keuangan Bank Syari’ah terdapat berbagai macam produk yang menawarkan aqad Syirkah. Musyarakah ini, contohnya dalam perbankan Muamalat, dalam  Pembiayaan Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan meringankan usaha dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Yang diperuntukan Badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia, dengan fitur Berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah,  
Pembiayaan Hunian Syariah Bisnis adalah produk pembiayaan yang akan membantu usaha Anda untuk membeli, membangun ataupun merenovasi properti maupun pengalihan take-over pembiayaan properti dari bank lain untuk kebutuhan bisnis Anda.bisa Berdasarkan prinsip syariah dengan dua pilihan yaitu akad murabahah (jual-beli) atau musyarakah mutanaqishah (kerjasama sewa) 
Dalam koperasi pun juga merupakan suatu kongsi yang menyebabkan beberapa orang saling berakad, sehingga memiliki hukum diantara mereka demi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam bermuamalah. Dalam koperasi pun orang yang berakad dan memberikan modal simpanannya untuk lalu lintaskeuangan koperasi, yang mana orang tersebut disebut dengan anggota koperasi. Dalam koperasipun terdapat pengurus koperasi dan pegawai koperasi, pengurus koperasipun merupakan anggota koperasi, tetapi pegawai koperasi bukan harus anggota koperasi. 




BAB III
KESIMPULAN

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya. Wikipedia
Syirkah hukumnya mubah/boleh. Orang-orang pada masa Nabi saw telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw membenarkannya, beliau bersabda: 
يَقُوْلُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَناَ ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَالَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا 
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni). 
Menurut jumhur ‘ulama, rukun syirkah ada 3 yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad, syaratnya harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta; (3) obyek akad , disebut juga ma‘qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl)
Menurut An-Nabhani, terdapat lima macam syirkah dalam Islam, yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah. An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah. 


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Thalib, 2013.Al qur’an terjamah tafsiriyah hal 92. Yogyakatra:Ma’had Annabawiy

Syafei, Rachmat.2000.Fiqih Muammalah. Bandung: CV:Pustaka setia

Umari , Barmawi. 1986.ilmu Fiqih Ibadah Muammalah Munakahat.Solo:CV. Ramadhan

Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.

www.kompas.com

www.Wikipedia.com

www.Bank Muamalat.co.id

Labels: Makalah

Thanks for reading Syirkah dan Penjelasannya. Please share...!

Back To Top