-->

Kumpulan Makalah, Artikel dan Share Informasi

Teori Hukum Dalam Islam (Ushul Fiqh)



TEORI HUKUM DALAM ISLAM
Oleh : May Shinta R
Pasca Sarjana IAIN Ponorogo
 
paringan.blogspot.com


PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Ketetapan yang melekat pada manusia guna mengatur, mengikat, dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggarnya merupakan suatu bentuk hukum, Hukum Islam dalam pengertian syariah atau Islamic law pada bahasa Inggris adalah hukum Islam yang tidak mengalami perubahan sepanjang zaman, dan mengikat pada setiap umat Islam. [1] syariah memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasulullah, baik berupa larangan, sunnah, kebolehan, serta kewajiban. Hal ini meliputi keseluruhan aspek manusia baik hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, bahkan manusia dengan lingkungan.[2]
Islam adalah agama yang sempurna dan ajarannya menckup seluruh aspek kehidupan manusia, mengatur dari hal yang kecil sampai pada hal-hal yang besar dan luas, karena Islam memiliki sumber hukum yang berasal dari Dzat Yang Maha Mengetahui berupa al-Qur’an. Hukum dari al-Qur’an selalu teraplikasi pada sikap dan perbuatan RasulNya yang disebut Hadis. [3]
Meskipun hukum-hukum yang secara luas telah ada dalam al-Qur’an dan Hadis, tetapi perkembangan masalah yang ada pada masyarakat tetaplah semakin rumit, serta tidak ada hukum yang menjelaskan pada masalah tersebut. Hal ini yang memaksa manusia yang bijak dalam menentukan hukum., hal ini lah yang memunculkan adanya kegiatan berfikir untuk menggali suatu hukum baru berdasarkan pedoman dalil-dalil syara’ yang disebut dengan ijtihad, dengan pelakunya mujtahid.

B.  Rumusan Masalah
1.        Hakikat hukum dalam Islam?
2.        Bagaimana Epistimologi Mu’tazilah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah?
3.        Apa yang dimaksud ijtihad?
4.        Apa yang dimaksud mujtajid?

C.  Metodologi
Makalah ini disusun dengan menggunkana metode penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang memaparkan data deskriptif dalam bentuk kata-kata dan bahasa. Bersifat penelitian kepustakaan yakni penelitina yang menggunakan literatur buku, catatan, maupun hasil laporan penelitian dari penelitian terdahulu.[4] Metode deskriptif bertujuan untuk memaparkan gambaran secara sistematis, tentang teori hukum Islam, baik cara menentukan hukum dan menetapkan hukum.

PEMBAHASAN

A.    HAKIKAT HUKUM DALAM ISLAM
Hukum pada kajian ushul fiqh sangatlah berkaitan, karena hukum merupakan produk yang dihasilkan oleh para pemikir hukum (mujtahid) dalam kegiatan Ushul Fiqh. Hukum yang dihasilkan ini disebut dengan hukum syara’. Secara etimologi kata hukum atau al hukm berarti mencegah atau memutuskan. Sedangkan menurut terminologi Ushul Fiqh, hukum adalah[5]:
            Khitab (kalam) Allah yang mengatur amal perbuatan orang mukallaf, baik berupa iqtidla (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan, anjuran untuk meninggalkan), Takhyir (kebolehan bagi mukallaf untuk memilih anatara melakukan dan tidak melakukan), wadl (ketentuan yang menetapkan sesuatu menjadi sebab, syarat, atau mani’ (penghalang)”.

Sedangkan menurut Prof.Muhammad Daud Ali pada bukunya yang berjudul “Hukum Islam” menerangkan hukum Islam adalah  hukum yang bersumber dari bagian agama Islam, yang bedasarkan dari ketetapan Allah, yang tidak mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan benda dalam masyarakat, dan hubungan-hubungan lainnya. [6]
Dari beberapa pengertian dari hukum syara’ atau hukum Islam diambil kesimpulan, bahwa hukum syara’ merupakan dibebankan oleh mukallaf untuk mengatur setiap hubungan dengannya, baik hubungan manusia kepada Tuhan, hubungan manusia dengan manusia,  dan hubungan manusia terhadap benda sekitarnya. Adanya hukum akan membuat manusia mendapatkan batasan-batasan diri sehingga tidak dikuasai hawa nafsu dalam dirinnya, karena jika seseorang dikuasai hawa nafsu dalam dirinya maka rusaklah ia, seperti dalam QS: al Mu’minun ayat 71.[7]
Dalam sistem hukum Islam ada lima kaidah yang dijadikan suatu tolak ukur hukum yakni jaiz atau mubah, atau ibahah, sunah, makruh, wajib, dan haram. Kelima patokan hukum ini disebut dengan istilah al ahkam al khamsah.[8]
Hukum taklifi:[9]
1.        Wajib
Menurut Abd Karim Zaidan, ahli hukum Islam wajib adalah “sesuatu yang diperintahkan (diharuskan) oleh Allah dan Rasul Nya untuk dilaksanakan oleh mukallaf, dan apabila dilaksanakannya akan mendapat pahala dari Allah, sebaliknua apabila tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.”[10]
Sehingga wajib ini adalah bentuk daripada perintah untuk melakukan kegiatan, dan apabila tidak ia akan mendapat balasan dari Tuhan. Seperti perintah mendirikan shalat lima waktu dalam QS.al Baqarah ayat 2.
 Bentuk hukum wajib dibagi menjadi beberapa ketentuan, dilihat dari segi orang yang dibebani:
a.       Wajib aini
Kewajiban yang dibebankan kepada mukallaf tanpa terkecuali, seperti mendirikan shalat lima waktu sehari semalam, puasa Ramadhan.
b.      Wajib kifayah
Kewajiban yang dibebankan kepada mukallaf, tetapi jika sudah dilaksanakan oleh sebagian mukallaf maka telah gugur kewajiban mukallaf lainnya, seperti mengurus jenazah.
Dilihat dari segi kandungan perintah terbagi menjadi:
a.       Wajib mu’ayyan
Kewajiban dimana yang menjadi obyeknya tertentu tanpa ada pilihan lain. Seperti, shalat lima waktu  sehari semalam.
b.      Wajib mukhayyar
Kewajiban dimana yang menjadi obyeknya dpat dipilih beberapa pilihan alternatif. Seperti kewajiban membayar kaffarat.
Dilihat dari waktu pelaksanaan, hukum wajib terbagi menjadi:
a.       Wajib mutlaq
Kewajiban yang pelaksanaannya tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Seperti kewajiban mengganti diwaktu lain saat membayar puasa Ramadhan yang tertinggal.
b.      Wajib muaqqat
Kewajiban yang pelaksanaannya dibatasi dengan waktu tertentu. Seperti kewajiban melaksanakan ibadah haji di waktu bulan Dzulhijjah.
2.        Mandub atau sunah
Dari  pengertian kata adalah sesuatu yang dianjurkan. Menurut istilah menurut Abdul Karim Zaidan, adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, akan diberi pahala orang yang melakukannya dan tidak berdosa orang yang tidak melaksanakannya.[11] Pembagian mandub atau sunah yang dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan terbagi menjadi beberapa tingkatan:[12]
a.       Sunah muakadah
Adalah sunah yang dianjurkan, atau sunah atas perbuatan Rasul yang dibiasakan dan yang ditinggalkan. Misalnya shalat sunah Fajar dua rakaat.
b.      Sunah  ghair al Muakkadah
Adalah sesuatu yang dilakukan oleh Rasul, namun tidak menjadi kebiasaannya. Misalnya melakukan dua rakaat shalat Qabliah sebelum shalat dhuhur.
c.       Sunah al-Zawaid
Adalah melaksanakan kebiasaan sehari-hari yang dilakukan Rasulullah sebagai manusia. Misalnya adab keseharian, makan minum dan sebagainya.
Sehingga dalam pelaksanaan sunnah atau segala sesuatu yang dianjurkan oleh umat manusia kepada praktek keseharianya tidak lepas dari segala perilaku nabi Muhammad saw. hal ini dapat menjadi kesimpulan dalam salah satu sumber hukum yang dilakukan oleh para mujtahid adalah as-Sunnah.
3.        Haram
Haram secara etimologi adalah sesuatu yang dilarang. Secara istilah Ushul Fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Apabila ada orang yang melanggarnya dianggap durhaka dan diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannya dianggap mentaati Allah dan diberi pahala. Seperti larangan zina, seperti dalam QS.al-Isra’ 23.[13]
Dalam pembagian haram menurut Abdul Karim Zaidan, antara lain:[14]
a.    al Muharram li Dzatihi
segala sesuatu yang diharamkan oleh syara’ karena mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia, dan kemudharatan ini tidak terpisah dari zatnya. Seperti QS.al-Isra’ 23 tentang larangan zina, QS.an-Nisa’ 23, tentang larangan mengawini saudara sendiri.
b.    al Muharram li Gairihi
sessuatu yang dilarang bukan karena esensinya karena secara esensial tidak mengandung kemudharatan, namun dalam kondisi tertentu, sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal yang akan membawa kepada sesuatu yang dilarang secara esensial. Seperti QS.al-Jumuah 9 larangan tentang melakukan transaksi jual beli saat masuk waktu shalat jum’at.
4.        Makruh
Dalam bahasa makruh adalah sesuatu yang dibenci, sedangkan menurut istilah ulama Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dimana apabila ditinggalkan maka akan mendapatkan pujian dan apabila dilakukan tidak berdosa. Misalnya berkumur-kumur disiang hari saat bulan Ramadhan. [15] menurut kalangan Hanafiyah makruh dibagi menjadi dua, antara lain:
a.         Makruh Tahrim
Sesuatu yang dilarang oleh syariat tetapi dalil yang melarangnya bersifat dzanni al-Wurud (kebenaran datangnya dari Rasul hanya sampai ke dugaan keras), tidak bersifat pasti. Misalnya larangan meminang wanita yang sedang dipinang lelaki lain.[16]  
Seperti dalam Hadist Rasulullah s.a.w: “dari Ibn Umar ra. Dia berkata bahwa nabi SAW. Melarang untuk membeli sesuatu barang yang masih dalam tawaran orang lain dan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapatkan izin atau telah ditinggalkannya. (HR.al-Bukhari)

Dari kalangan Hanafiyah ini dapat memberikan pendapat bahwa makruh Tahrim ini sama halnya dengan sesuatu yang diharamkan atau hukum haram dalam mayoritas ulama dari segi sama-sama diancam dengan siksaan atas pelanggarnya.
b.         Makruh Tanzih
Sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya. Misalnya memakan daging kuda dan susunya dalam keadaan waktu perang. Menurut ulama Hanafiyah memakan daging kuda adalah haram berdasarkan hadist riwayat Daraquthni, namun ketika sangat butuh diwaktu perang dibenarkan memakannya meskipun dianggap makruh.[17]

5.        Mubah atau  jaiz
Kelima kategori hukum ini dalam kepustakaan hukum Islam disebut dengan hukum Taklifi, yakni kaidah hukum yang mengandung kewenangan terbuka.atau memberi kebebasan kepada manusia untuk memilih tindakan yang akan dilakukannya atau tidak.
Selain hukum taklifi dalam ketentuan hukum syara’ hukum wadh’I juga masuk pada ketentuannya. Hukum wadh’I adalah hukum yang mengandung sebab, syarat, dan mani’ halangan terjadinya suatu hukum yang akan membebankan mukallaf.[18] Semisal dari sebab pada hukum wadh’I, yakni sebab munculnya suatu hukum warisan ada, sebab adanya kematian. Selain sebab dalam hukum wadh’I adalah syarat, yakni sesuatu kepadanya tergantung pada suatu hukum.[19] Maksud dari pengertian tersebut bahwa hukum akan muncul dengan adanya syarak ketentuan yang cukup ada pada dirinya, apabila tidak ada syarat yang ada padanya maka hukum tersebut tidak membebaninya, seperti dalam pengeluaran zakat harta akan membebaninya apabila harta yang dimiliki mencapai batas nisab. Sedangkan mani’ atau halangan adalah sesuatyu yang menghalangai hubungan hukum.[20] Misalnya pembunuhan menghalangi seseorang untuk menerima warisan, atau orang dalam keadaan gila merupakan halangan bagi seseorang untuk terbebani hukum.

B.     EPISTIMOLOGI MU’TAZILAH, ASH’ARIYAH, MATURIDIYAH
1.        Mu’tazilah
Sejarah munculnya aliran Mu’tazilah dilatar belakangi oleh tokoh utama Mu’tazilah yakni, Washil bin Atha’.  Saat Wasil menjadi salah seorang peserta dalam kajian ilmiah Hasan al-Basri, dalam kajian tersebut yang terjadi perbincangan hangat adalah pelaku dosa besar. Menurut Washil pelaku dosa besar adalah mereka yang bukan mukmin dan bukan kafir, tetapi dia berada diantara dua posisi itu. Mu’tazilah mensifati Tuhan dengan Esa (Qadim) dan berbeda dari makhluk sifat ini adalah sifat salaby (negatif). Artinya Tuhan itu berbeda dari makhlukNya dan tidak ada yang menyamainya.[21]  Washil bin Atha’ tidak mengakui adanya sifat Allah yang ilmu, qudrat, iradat, karena sama dengan orang-orang masehi, yang mengakyui tiga sifat tersebut sebagai sifat tuhan dan masing-masing dari sifat ini berdiri sendiri, dan diberi nama “oknum” (bapa, ibu anak, roh-kudus).[22]
Mereka berpendapat Allah menciptakan segala sesuatu pastilah baik, Allah berkewajiban untuk kepentingan hambanya,  menurutnya apabila orang yang meninggal dunia dalam keadaan baik (bertobat) maka ia diakherat mendapatkan pahala, tetapi apabila meninggal dalam keadaan tidak baik atau tidak bertobat maka akan mendapatkan siksa neraka yang ringan, kecuali kafir. Mu’tazilah telah mengidentifikasi lima doktrin dasar, yaitu: [23]
a.       At-Tauhid (pengesaan Tuhan), mereka menetapkan bahwa Allah mustahil dilihat di hari kiamat. Menurut mereka al-Quran adalah makhluk.
b.      Keadilan Tuhan (Teodisi atau al-Adl), Allah tidak menyukai kerusakan dan tidak menciptakan hambaNya. Setiap perbuatan yang dilakukan hamba  adalah kehendak dari hambanya sendiri.
c.       Janji dan Ancaman (al-Wa’du wal Waid), janji pahala yang Allah berikan kepada hambanya yang berbuat kebaikan, yakni hambanya yang patuh atas perintahNya, serta ancaman adalah dosa dan penyiksaan neraka yang Allah berikan untuk hambanya yang berbuat kerusakan.
d.      Posisi tengah-tengah (al manzila bayn al Manzilatayni), menurutnya posisi ini diberikan kepada orang yang beriman atau orang mukmin yang percaya dengan adanya Tuhan (Allah), tetapi mereka tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya atau mereka disebut dengan fasik (tidak sempurna kebaikannya) tetapi mereka bukan kafir, karena telah bersyahadat. Di akherat hanya ada kelompok orang ahl surge dan neraka, tetapi untuk orang fasik ia akan kekal di neraka, tetapi ia tetap mukmin tetapi disebut dengan dzimmi untuk membedakan dengan orang kafir.
e.       Memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk. (al ‘amru bil ma’ruf wa l nahyu an al munkar). Setiap muslim wajib untuk bersyiar keIslaman guna menyerang orang-orang zindiq yang bertujuan untuk menghancurkan sendi-sendi keislaman.
Menurut Mu’tazilah dalam menentukan segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantara akal, kewajiban-kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang mendalam. Baik dan jahat diketahui melalui akal, sedangkan wahyu sebagai penjelas dari akal.[24]
Aliran Mu’tazilah biasa disebut sebagai ahli ra’yu, yakni aliran dalam ushul fiqh yang teori-teorinya disusun setelah fiqh terbentuk, artinya mujtahid mengamati perilaku orang mukallaf kemudian menyusun fiqh induktif. Setelah itu disusunlah ushl fiqh untuk dasar-dasar pengembangannya disamping kaidah fiqhnya juga. Biasanya urf, maslahah mursalah, istihsan diambil sebagai dasar hukum fiqh.[25]

2.        Ash’ariyah
Tokoh dari asy’ari adalah Abu Hasan al Asy’ari, awal mulanya ia berguru pada al Juba’I , yakni salah seorang ulama Mu’tazilah. Tetapi lambat laun Asy’ari berubah haluan dari Mu’tazilah karena beberapa motif teologis, yang pertama ketidak puasan Asy’ari atas jawaban al-juba’I terhadap keadilan Tuhan yang diukur dengan menggunakan batas-batas akal manusia. Dan ia pernah mendapatkan petunjuk dari nabi lewat mimpinya. Pemikiran teologi Ash’ariyah adalah sunnisme. Pokok-pokok pandangan Asy’ari secara rinci, sebagai berikut:[26]
a.       Al-Qur’an sebagai kalam Allah. bagi Asy’ari al-Qur’an adalah sumber otoritas yang harus dipedomani, al-Qur’an adalah kalam Allah yang bersifat qadim, karena sumber-sumber al-Qur’an adalah langsung dari Allah.
b.      Tuhan memiliki sifat. Menurut Asy’ari tuhan dapat dilihat di akhirat. Pendiriannya didukung QS. al Qiyamah 22, “ wajah-wajah ketika itu berseri-seri memandang kepada Tuhannya”.
c.       Perbuatan Tuhan dan teori Kasb. Berbeda dengan pendapat mu’tazilah bahwa tuhan harus berbuat baik kepada makhluknya, tetapi pendapat Asy’ari bahwa tuhan tidak memiliki kewajiban apa-apa untuk makhluknya. Dengan kekuasaanNya yang mutlak tuhan dapat memberikan petunjuk kepada siapa saja yang dikehendaki.
d.      Konsep tentang Iman. Menurut Asy’ari kadar iman bisa bertambah atau berkurang, karena iman itu menyangkut ucapan dan perbuatan.  Ketika Asy’aridihadapkan oleh orang pendosa besar (mencuri, zina, dan peminum arak) ia mengatakan mereka bukan orang kafir, selama apa yang mereka lakukan sadar bahwa itu perbuatan haram., jadi selama didalam diri masih ada kepercayaan maka masih disebut sebagai mukmin, tetapi fasik atas perbuatannya. Aliran Asy’ariyah ini mengkultur dalam masyarakat yang disebut ahlus sunnah wal jama’ah.
Aliran Mutakallimin adalah yang digunakan sebagai paham yang diikuti oleh aliran Asy’ariyah. Aliran ini berfikir deduktif, dengan menyesuaikan perilaku umat terhadap teori-teori ushl fiqh. Aliran ini tidak menggunakan urf, maslahah mursalah, istihsan, karena dalil ini bias bertentangan dengan qiyas am. Aliran ini menggunakan istishab yaitu dalil yang memandang persoalan hukum, selama tidak ada dalil yang mengubah maka tetap berlaku sampai sekarang dan masa depan.[27]  

3.        Maturidiyah
Tokohnya adalah imam Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud al-Maturidi, dalam pemikiran al-Maturidi dipengaruhi pola pikir Imam Abu Hanifah, yang banyak menggunakan rasio dalam pemikirannya. Diantara pemikiran-pemikirannya dalam masalah Teologi adalah:[28]
a.       Mengenai al-Qur’an, menurut al-Maturidi tentang al-Qur’an sama dengan Imamnya dan Asy’ari yakni kalam Allah adalah Qadim, yang tidak dapat dirubah, tidak diciptakan, tidak baru dan tidak ada permulaannya.
b.      Mengenai sifat Allah, al-Maturidi sama dengan asy’ari, baginya tuhan juga mempunyai sifat-sifat, seperti adanya nash yang menunjukkan bahwa Allah mensifati diriNya dengan sifat mendengar dan melihat. Menurutnya Tuhan mengetahui bukan dengan dzatNya tetapi dengan sifatNya.
c.       Masalah Iman dan Islam, menurut al-Maturidi iman harus dengan akal, ia berpendapat: “sekiranya Allah tidak mengutus seorang Rasul kepada manusia, maka wajib atas mereka mengetahui adanya Allah dengan melalui akalnya, baik berhubungan dengan sifat al-Hayat , al-ilm, al-Qudrat dan lain sebagainya”.
d.      Masalah Melihat Allah, menurut al-Maturidi dalam melihat tuhan sama halnya dengan asy’ari  yakni tuhan dapat dilihat kelak. Bagi al-Maturidi melihat Allah adalah sesuatu yang terjadi tanpa adanya interpretasi, yakni kita dituntut untuk beriman adanya Rukyatullah, karena ada adanya penjelasan dalil syara’ sementara akal tidak bisa untuk mencari alasan ditetapkannya.
e.       Masalah dosa besar, dalam pengelompokan dosa besar al-Maturidi cenderung pada pendapat murjiah, demikian juga dengan guru besarnya. Menurutnya orang yang berdosa besar adalah mukmin, adapun nasibnya diakherat kelak terserah kepada Tuhan.  Sebagaiman Abu Hanifah berpendapat  bahwa seorang muslim tidak bisa menjadi kafir dengan berbuat dosa, meskipun dosa besar.
f.       Masalah baik buruk, dalam hal ini al-Maturidi lebih dekat dengan mu’tazilah, ia mengatakan bahwa akal dapat mengidentifikasikan yang baik dan yang buruk.
Pada paham ketuhanan yang digunakan pada aliran Muaturidiyah lebih kepada paham Asy’ari, karena keduanya juga merupakan aliran sebagai pembelaan terhadap Sunnah. Dalam pemikirannya tentang akal dan wahyu untuk mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Kemampuan akal dalam mengetahui dua hal tersebut sesuai dengan nash  al-Qur’an  yang memerintahkan manusia agar menggunakan akal dalam usaha memperoleh pengetahuan dan keimanannya terhadap Allah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaanNya.[29]

C.     IJTIHAD
1.        Pengertian
Secara etimologi kata ijtihad berarti bersungguh-sungguh menggunakan tenaga atau fisik dan fikiran. Secara istilah menurut ulama’ Syafi’iyah al-Baidawi menerangkan ijtihad sebagai “pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’. Sedangkan Abu Zahra  mendefinisikan ijtihad sebagai “pengerahan seorang ahli fikih akan kemampuannya dalam upaya menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu per satu dalilnya.”[30] Sedangkan menurut ulama’ umum seperti yang dicantumkan pada buku Ahmad Kusairi  yang berjudul, “Kerangka Pengembangan Hukum” menjelaskan ijtihad:[31]
بَدْلُ وُسْعَةِ الرَّجُلِ وَطَاقَتِهِ فىِ طَلَبِهِ لِيَبْلُغَ مَجْهُوْدَهُ وَ يَصِلُ اِلىَ نِهَايَتِهِ
yang artinya “pengerahan kesanggupan dan kekuatan dalam melakukan pencarian sesuatu untuk bisa sampai pada puncak yang diharapkan.
 Sehingga dapat disimpulkan oleh beberapa pendapat ulama tentang pengertian ijtihad adalah suatu kegiatan orang alim yang paham akan ilmu dalil-dalil syara’ serta ahli fikih yang melakukan kegiatan berfikir keras atas suatu dalil syara yang kemudian melahirkan suatu hukum amaliyah yang membebankan pada mukallaf sehingga dapat terjadi kedamaian dan kebaikan pada umat manusia.
Dasar hukum ijtihad, yakni membolehkan seseorang untuk melakukan ijtihad, seperti dalam QS. an-Nisa’  ayat 59, yang berbunyi:[32]
Yang artinya: “hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (Hadist), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”.(QS.an-Nisa’ 59)[33]

2.        Alasan melakukannya
Munculnya pembahasan ijtihad dalam masyarakat adalah membentuk atau memunculkan suatu hukum yang  belum ada pada awalnya serta pada suatu keadaan tertentu, sehingga membuat mujtahid (orang yang berijtihad) berfikir keras dengan istinbathnya sehingga mendapatkan hukum yang diinginkan.  Fungsi ijtihad menurut Imam Syafi’I  dalam buku besarnya ar-Risalah menjelaskan bahwa, “maka tidak terjadi suatu peristiwa pun pada seorang pemeluk agama Allah, kecuali dalam kitab Allah terdapat petunjuk tentang hukumnya”.[34] Dalam kata lain menurut pendapat Imam Syafii telah menjelaskan bahwa pedoman hidup manusia adalah al-Qur’an. Apabila manusia tidak mendapatkan bentuk hukum yang terjadi pada kegiatan amaliyah-nya maka manusia dituntut untuk dapat berfikir keras mengeluarkan segala kemampuan pikirannya untuk dapat menemukan suatu hukum pada suatu peristiwa tersebut.  Seperti dalam QS.al-Baqarah 219.[35]
                      
Artinya: demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya  kepadamu supaya kamu berfikir. [36]

Menurut imam Syafi’I dalam menggambarkan ijtihad disamping al-Qur’an dan Sunah Rasul, ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadis yang tidak sampai ketingkat hadist Mutawattir. Sehingga dalam memahami hadist yang tidak tegas pengertiannya sehingga tidak langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad  dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada al-Qur’an dan sunah seperti qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah. Sehingga dengan metode ijtihad tersebut dalil-dalil yang ada pada al-Qur’an dan as Sunnah yang terbatas daripada peristiwa yang selalu berkembang disetiap waktu, dapat terjawab dengan ijtihad.

3.        Garis besar prosedurnya
Serta ada beberapa hukum ijtihad dalam permasalahan ini sedikitnya ada tiga bagian yang terperinci, yakni:[37]
a.       Wajib dan mengharamkan adanya taklid. Adapun pemuka yang memotori golongan ini dikategorikan dalam golongan dzahiriyah, mu’tazilah, dan sebagian dari golongan syiah.
b.      Ijtihad dan taklid tidak boleh setelah masa empat mujtahid mutlak (Imam Syafi’I, Imam Hanafi, Imam Hanbali, Imam Ahmad), yang mengeluarkan doktrin ini adalah kelompok al-Hasyawiyah dan al-Ta’limiyah
c.       Ijtihad wajib bagi orang yang sudah memenuhi kriteria untuk melakukan ijitihad dan taklid itu diperbolehkan bagi orang yang tidak tahu.
Selain hal tersebut ada beberapa ulama yang berpendapat hukum ijtihad  terbagi dalam beberapa, pertama. wajib’ain, bagi orang yang sudah memenuhi syarat untuk ber-ijtihad. Kedua, wajib kifayah, jika dipandang dari sekelompok dari komunitas mujtahid. Ketiga, sunah jika ijtihad dilakukan untuk berbagai hal yang tidak atau belum terjadi. Keempat, haram apabila dilakukan terhadap hal-hal yang memang sudah ada atau sudah ditegaskan dalam dalil-dalil yang qat’i.
Serta dari lapangan ijtihad para ulama fikih bersepakat bahwa ayat-ayar hadist sudah tidak diragukan lagi kepastiannya (qat’i) yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, serta para ulama fikih juga bersepakat tidak dilaksanakan ijtihad apabila telah dengan jelas adanya ayat-ayat atau hadis yang dengan tegas menerangkannya, tetapi adapun hal-hal yang menjadi lapangan ijtihad, seperti yang dikemukakan Abdul Wahhab Khalaf, adalah masalah-masalah yang tidak pasti atau zanni  baik dari segi datangnya dari Rasulullah atau dari segi pengertiannya dapat dikategorikan menjadi tiga hal:[38]
a.              Hadist Ahad, yakni hadis yang diriwayatkan oleh seorang atau beberapa orang yang tidak sampai ketingkat hadist mutawatir. Hadist Ahad dari segi kepastian datangnya dari Rasulullah hanya sampai ke tingkat dugaan kuat , dalam arti tidak tertutup kemungkinan adanya pemalsuan meskipun sedikit. Dalam hal ini seorang mujtahid perlu melakukan ijtihad dengan cara meneliti kebenaran periwayatannya.
b.             Lafal-lafal atau redaksi al-Qur’an atau hadis yang menunujuk pengertiannya yang zanni . fungsi ijtihad disini adalah mengetahui makna yang sebenarnya yang dimaksud oleh suatu teks. Dan hal ini sering membawa kepada perbedaan pendapat ulama dalam menetapkan hukum.
c.              Masalah-masalah yang tidak ada dalam teks ayat hadist dan tidak ada pula dalam ijma’  yang menjelaskan hukumnya. Fungsi ijtihad disini untuk meneliti dan menemukan hukumnya lewat tujuan hukum seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, ‘urf, istihsab. Disini terdapat kemungkinan besar dalam perpedaan pendapat antar mujtahid.

D.    MUJTAHID
Pengertian mujtahid secara umum adalah orang yang paham dengan dalil-dalil qath’I dan mengeluarkan seluruh pikirannya untuk berfikir dalam menemukan sebuah ketetapan hukum yang tidak ada dalam dalil-dalil qath’i.
Adapun kriteria-kriteria seseorang yang diisyaratkan sebagai mujtahid menurut Wahbah al-Zuhaili:[39]
1.        Mengetahui makna ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an baik dalam bahasa atau istilah. Seorang mujtahid selain dapat memahami harus menghafalkannya, sehingga dengan mudah ia dapat menggunakan ayat-ayat hukum tersebut yang jumlahnya kurang lebih 500 ayat.
2.        Mengetahui makna hadist, seperti halnya dengan al-Qur’an. Dalam hadist, mujtahid tidak dituntutuntuk menghafalnya tetapi hanya cukup mengetahui kedudukan hadist tersebut. Untuk jumlahnya terjadi perbedaan antar kalangan ulama’, ada yang mengatakan 3000 hadis (Ibn Arabi), dan 1200 hadist menurut Ahmad Ibn Hanbal.
3.        Mengetahui nasihkh dan mansukh baik dari al-Qur’an atau hadis seperti dalam memahami berbagai literatur yang memang khusus membahas tentang hal tersebut. Contoh karya ibn Khuzaimah, ibn al Jauzi.
4.        Mengetahui ijma’ sehingga dalam berfatwa tidak menyalahi ijma’. Seperti dalam memahami karya Ibn Hazm yang berjudul maratib al-Ijma’.
5.        Mengetahui permasalahan-permasalahan dalam qiyas yang memang mendapat legitimasi dalam ajaran Islam.
6.        Mengetahui tata cara dalam menggunakan bahasa Arab. (nahwu, sharaf, balaghah, dan cabang ilmu lain tentang kebahasaan).
7.        Mengetahui metode pencetusan hukum yang benar atau yang kita kenal dengan ushul fiqh .
8.        Mengetahui maqasidus syariah dalam menetapkan hukum.
Selain syarat-syarat mujtahid, adapun tingkatan-tingkatan mujtahid. Sebagaimana Abu Zahra membagi mujtahid kepada beberapa tingkatan, yaitu mujtahid mustaqil, mujtahid muntasib, mujtahid fi al-Mahzab, mujtahid fi at-Tarjih.[40]
1.        Mujtahid mustaqil, merupakan tingkatan tertinggi mujtahid mustaqil biasanya juga disebut dengan mujtahid Mutlak. Disebut dengan mujtahid mustaqil yang berarti independen, karena mereka terbebas dari taklid kepada mujtahid lain, baik dalam metode ataupun dalam furu’ (fikih hasil ijtihad) dan menggunakan metode istinbath nya sendiri. Contohnya adalah empat imam Mujtahid (Imam Abu Hanifa, Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad Ibn Hanbal).
2.        Mujtahid muntasib, yakni mujtahid yang dalam masalah ushul fiqh, meskipun kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang pada ushul fiqh salah seorang Imam mujtahid muntasib. Mujtahid seperti ini dinisbahkan kepada salah seorang mujtahid muntasib karena menggunakan metode istinbathnya. Contohnya adalah murid-murid Abu Hanifah seperti Qadhi Abu Yusuf
3.         Mujtahid fi al-Mahzab, yaitu tingkat mujtahid yang dalam ushul fikih dan furu’bertaklid kepada imam mujtahid tertentu. Mereka melakukan ijtihad dalam meng-istinbath-kan apabila permasalahan-permasalahan yang tidak ada dalam kitab-kitab imam mahzab mujtahid yang menjadi panutannya. Dan tidak berijtihad pada masalah-masalah yang sudah ditegaskan hukumnya dalam buku fikih mahzabnya. Missal Abu al-Hasan al-Karkhi.
4.        mujtahid fi at-Tarjih  adalah mujtahid yang mengistinbathkan hukum tetapi sebatas memperbandingkan berbagai mahzab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih yang telah dirumuskan oleh ulama-ulama mujtahid sebelumnya.


PENUTUP

A. KESIMPULAN
Hukum Secara etimologi kata hukum atau al hukm berarti mencegah atau memutuskan. Dalam sistem hukum Islam ada lima kaidah yang dijadikan suatu tolak ukur hukum yakni jaiz atau mubah, atau ibahah, sunah, makruh, wajib, dan haram.
Dalam pemikiran epistimologi keislaman terdapat beberapa aliran atau kelompok keyakinan, antara lain mu’tazilah, asy’ariyah, dan maturidiyah. Dalam paham Mu’tazilah mengidentifikasi lima doktrin dasar, yaitu: [41]At-Tauhid (pengesaan Tuhan), Keadilan Tuhan (Teodisi atau al-Adl), Allah tidak Janji dan Ancaman (al-Wa’du wal Waid), Posisi tengah-tengah (al manzila bayn al Manzilatayni, Memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk. (al ‘amru bil ma’ruf wa l nahyu an al munkar). Sedangkan dalam Pokok-pokok pandangan Asy’ari secara epistimologi sebagai berikut:[42]Al-Qur’an sebagai kalam Allah, Tuhan memiliki sifat, Perbuatan Tuhan dan teori Kasb. Dan konsep tentang Iman. Pendapat golongan Maturidiyah Diantara pemikiran-pemikirannya dalam masalah Teologi adalah:[43]Mengenai al-Qur’an, Mengenai sifat Allah, masalah Iman dan Islam, Masalah Melihat Allah, Masalah dosa besar, dan Masalah baik buruk. ijtihad berarti bersungguh-sungguh menggunakan tenaga atau fisik dan fikiran. Secara istilah menurut ulama’ Syafi’iyah al-Baidawi menerangkan ijtihad sebagai “pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’. Pengertian mujtahid secara umum adalah orang yang paham dengan dalil-dalil qath’I dan mengeluarkan seluruh pikirannya untuk berfikir dalam menemukan sebuah ketetapan hukum yang tidak ada dalam dalil-dalil qath’i.

DAFTAR PUSTAKA 
Ali, Muhammad Daud. Hukum Islam dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Basri.Hasan, Murif  Yahya, dan Tedi Priatna, Ilmu kalam:Sejarah Pokok Pikiran Aliran-Aliran. Bandung:Sega Arsy, 2009.
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan) vol.1. Jakarta:Departemen RI, 2009.
 Effendi, Satria.Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.
Etta Mamang Sangadji dan Sopiah, Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian. Yogyakarta:CV.Andi Offset, 2010.
Falah, Riza Zahriyal. Filsafat  Islam dalam Ilmu Ushul Fiqh.  Jurnal  Yudisia Vol. 6, No.2.2015
Ghazali,Adeng Muchtar..Pluralisme Dan Fenomena Aliran Keagamaan Dalam Islam. Jurnal, 2008.
H.Zainuddin Ali.Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika, 2014.
Hamidi, Ridwan. Epistimologi Islam:Telaah Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh.  Jurnal  Prosiding Seminar Nasional:Pengembangan Epistimologi Ilmu Hukum.
Hasbiyallah.  Fiqh dan Ushul FiqhMetode Istinbath dan Istidlal. Bandung:PT Remaja Rosadakarya, 2014.
Kusairi.Ahmad, Evolusi Ushul Fiqih (Konsep dan Metodologi Hukum Islam). Yogyakarta: Pustaka Ilmu Grup, 2014.
Mufid,Fathul. Menimbang Pokok-Pokok Teologi Imam A-Asy’ari Dan Al Maturidi. Jurnal Ilmu Aqidah dan studi, 2013.
Muhaimin, Abdu Mujib, Jusuf Muzakir. Studi Islam Dalam Ragam Dimensi dan Pendekatan. Jakarta:Prenada Media, 2012.
Muhammad Ba’abduh,Luqman. Menebar Dusta, Membela Teroris Kharij.Malang:Pustaka Qaulan Sadida, 2007.
Nasution, Harun Teologi Islam:Aliran-Aliran sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta:UI Press, 1986.
Natta, H.Abuddin, Studi Islam Komprehensif. Jakarta:Kencana, 2011.
Rusli,H.Ris’an.  Pembaharuan Pemikiran Modern Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2013.
Yazid,Abu. Penelitian Hukum (Hukum Islam-Hukum Barat). Yogyakarta: Pustaka Pelajar,t.th.
Zulhelmi..Epistimologi Pemikiran Mu’tazilah Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Pemikiran Islam Di Indonesia. Jurnal JIA.XIV.2. t.t, 2013.


[1]H.Zainuddin Ali.Hukum Perdata islam di Indonesia (Jakarta: PT Sinar Grafika. 2014).4.
[2] Ibid.
[3] Hasbiyallah.  Fiqh dan Ushul FiqhMetode Istinbath dan Istidlal (Bandung:PT Remaja Rosadakarya .2014).9.
[4] Etta Mamang Sangadji dan Sopiah, Metodologi Penelitian Pendekatan Praktis dalam Penelitian (Yogyakarta:CV.Andi Offset.2010). 28.
[5] Satria Effendi. Ushul Fiqh (Jakarta: Prenada Media Group. 2005). 36.
[6] Muhammad Daud Ali. Hukum Islam (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada. 1990). 42-43.
[7] Al-Isra’ ayat 7-10 yang artinya: “andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada didalamnya. Dan sebenarnya kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (al Qur’an)mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (QS. al Mu’minun ayat 71)
[8] Muhammad Daud Ali. Hukum Islam …., 44.
[9]  Satria Effendi, Ushul …., 43-44.
[10] Ibid., 45.
[11] Ibid.,52.
[12] Ibid.,53.
[13] Ibid.,53.
[14] Ibid.,55-57.
[15] Ibid.,58.
[16] Ibid 58
[17] Ibid 59
[18] Muhammad Daud Ali, Hukum …, 45.
[19] Ibid 46
[20] Ibid 46
[21]Zulhelmi, “Epistimologi Pemikiran Mu’tazilah Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Pemikiran Islam di Indonesia. Jurnal JIA Vol. 14, No.2.2013 hal 128-129
[22] Ibid, 130.
[23] Ibid.,130-133.
[24] Hasan Basri, Murif  Yahya, dan Tedi Priatna, “Ilmu kalam:Sejarah Pokok Pikiran Aliran-Aliran” (Bandung:Sega Arsy, 2009),75-76.
[25] A.Chozin Nasuha, Epistimologi  Ushul Fiqh (Jakarta:dikti kemenag tt), 7.
[26] Fathul Mufid, “Menimbang Pokok-Pokok Pemikiran Teologi Imam Al-Asy’ari dan  Al-Maturidi ”, (Jurnal  FikrahVol. 1, No.2.2013). 211-220.
[27] A.Chozin Nasuha, Epistimologi,.7.
[28] Fathul Mufid, Menimbang…, 221-225.
[29] Harun Nasution, Teologi Islam:Aliran-Aliran sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta:UI Press, 1986), 69.
[30] Satria Effendi, Ushul …, 245-246
[31] Ahmad Kusairi, Evolusi Ushul Fiqh (Konsep dan Pengembangan Metodologi Hukum Islam) ( Yogyakarta: Pustaka Ilmu.2014). 112.
[32] al- Qur’an. 4:59
[33] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Yang Disempurnakan). Vol.1 (Jakarta:Departemen Agama RI.2009). 61.
[34] Satria Effendi, Ushul …, 249.
[35] al- Qur’an. 2:219
[36] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan....,221.
[37] Ahmad Kusairi, Evolusi …, 114.
[38]Satria Effendi, Ushul …, 251.
[39] Ahmad Kusairi, Evolusi ...,115-116.             
[40]  Satria Effendi, Ushul ..., 257-258.
[41] Ibid,130-133.
[42] Fathul Mufid, Menimbang Pokok-Pokok Pemikiran Teologi Imam Al-Asy’ari dan  Al-Maturidi, (Jurnal  FikrahVol. 1, No.2.2013), 211-220
[43] Ibid 221-225
Labels: Makalah

Thanks for reading Teori Hukum Dalam Islam (Ushul Fiqh). Please share...!

0 Komentar untuk "Teori Hukum Dalam Islam (Ushul Fiqh)"

Back To Top